Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait korupsi DIgitalisasi
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Kejagung RI pun lakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kediaman Pegawai Kemendikbud
Kasus Korupsi Digitalisasi: Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2025. Salah satu apartemen yang digeledah diduga milik pegawai Kemendikbud.
“Kami telah melakukan penggeledahan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga terkait dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook. Seluruh barang bukti kini berada di Gedung Bundar Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Eks Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA
Chromebook Tak Efektif, Tetap Diadakan
Harli menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook yang memakan anggaran triliunan rupiah itu sempat diuji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit perangkat. Hasilnya, perangkat tidak efektif digunakan di banyak wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet, yang belum merata.
“Perangkat Chromebook ini berbasis internet. Sementara kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia belum merata. Padahal, sudah ada hasil uji coba yang menyatakan perangkat ini tidak tepat,” ungkap Harli.
Indikasi Persekongkolan
Harli juga menyoroti adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya adalah dugaan pengarahan tim teknis untuk membuat kajian yang menyimpulkan bahwa Chromebook merupakan kebutuhan utama, padahal tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Diduga terjadi permufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yaitu Chromebook, meskipun itu bukan kebutuhan yang relevan saat itu,” ujarnya.
Baca Juga : Babak Baru Sritex: Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi
Proyek TIK Bernilai Fantastis
Kejagung mencatat total anggaran proyek pengadaan TIK tersebut mencapai Rp9,981 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Angka ini sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” kata Harli.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016. (Aye)