Kejagung Tetapkan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Tersangka TPPU Sritex
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung Tetapkan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Tersangka TPPU Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dikenakan Pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : Babak Baru Sritex: Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi
Penyitaan Aset Rp510 Miliar
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita aset tanah milik Iwan Setiawan dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025.
Total aset yang disita mencakup:
- 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto, tersebar di Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan Lukminto, berlokasi di Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, Kejagung juga memasang plang sita secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Dengan demikian, total aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar.
Baca Juga : Ini Gais Kronologi Pailitnya PT Sritex Indonesia!
Lanjutan Proses Hukum
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait TPPU dalam perkara ini. “Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tegas Anang.
Kasus Sritex sendiri bermula dari dugaan korupsi terkait kredit yang diberikan sejumlah bank, yakni BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usaha. (Aye)