Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka
Share
SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. Yang mana diduga merugikan negara hingga Rp9,9 triliun.
Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menuturkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan dibutuhkan pendalaman alat bukti tambahan sebelum menetapkan status tersangka terhadap Nadiem.
“Kesimpulan penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti. Penyidikan tidak berhenti, ini masih tahap kedua dan akan berlanjut,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam (15/7/2025).
Baca Juga : Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Penetapan Tersangka Butuh Dua Alat Bukti yang Sah
Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi hanya bisa dilakukan jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor.
“Bicara hukum adalah bicara alat bukti. Ketika ada dua alat bukti, pasti kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, tersangka tidak harus diuntungkan secara pribadi. Jika terbukti bahwa perbuatannya menguntungkan orang lain atau korporasi dan dilakukan dengan niat jahat, maka seseorang bisa dijerat pidana.
“Apa keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim? Ini yang sedang kami dalami. Fokus penyidikan kami ke arah itu,” tambahnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Laptop, Jaksa Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Nadiem Selesai Diperiksa Selama 9 Jam, Sampaikan Terima Kasih
Nadiem Makarim sendiri telah menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejagung selama kurang lebih sembilan jam, sejak pagi hingga petang pada Selasa (15/7/2025).
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, mantan CEO Gojek itu menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi.
“Saya baru saja menyelesaikan panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Kasus Laptop Chromebook: Proyek Multitahun yang Sarat Masalah
Kasus pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah ini menjadi sorotan publik sejak awal 2024. Proyek yang berlangsung antara 2019 hingga 2022 diduga diwarnai mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah diperiksa dalam perkara ini. Namun, Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka meski menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode program berlangsung. (Aye)

