Gaes !!! Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait putusan bebas Ronald. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
“Setelah pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi,” kata Abdul Qohar.
Dugaan Pertemuan dan Suap Terhadap Hakim
MW diduga aktif berperan bersama LR, seorang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga beberapa kali bertemu, termasuk di sebuah kafe dan kantor milik LR pada awal Oktober 2023, untuk membahas strategi membebaskan RT. Dalam pertemuan ini, LR dilaporkan menyatakan perlunya pembiayaan untuk mengurus kasus Ronald.
Selain itu, LR juga diduga menghubungi Zarof Ricar (ZR) dengan tujuan memperkenalkan MW kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang memiliki pengaruh dalam pemilihan majelis hakim, langkah yang dinilai strategis dalam upaya pembebasan Ronald.