Kejari Jombang Luncurkan Layanan CETARIS
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menghadirkan gebrakan inovasi layanan publik dengan meluncurkan Cepat Antar Barang Bukti Gratis (CETARIS). Program ini resmi diperkenalkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penelusuran Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kusmi, S.H., M.H., Senin (22/9/2025).
Kejari Jombang Luncurkan Layanan Cepat Antar Barang Bukti Gratis (CETARIS)
Dalam keterangannya, Kusmi menjelaskan, CETARIS hadir untuk mempermudah masyarakat Jombang dalam proses pengambilan kendaraan yang berstatus barang bukti setelah putusan inkracht.
“Layanan CETARIS bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Jombang terkait pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus persidangan,” ujarnya.
Baca Juga : Wujudkan Good Governance, Pemkot Batu Gelar Rakor Pelayanan Publik
2 Mekanisme Pelayanan
Menurutnya, layanan ini terbagi menjadi dua mekanisme, yakni pengambilan langsung maupun pengambilan online.
Untuk pengambilan langsung, pemilik barang bukti cukup mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jombang dengan membawa identitas sah, bukti kepemilikan barang, serta surat kuasa jika dikuasakan kepada orang lain.
Sementara itu, untuk pengambilan secara online, masyarakat bisa menghubungi Hotline Barang Bukti di 0822-7757-4415. Petugas akan mendata pemohon, menyiapkan barang bukti yang sudah inkracht, lalu mengantarkannya ke pihak yang berhak.
“Setelah barang bukti diantar, dilakukan pengecekan bersama sekaligus penandatanganan berita acara pengambilan,” jelas Kusmi.
Kusmi, yang dikenal sebagai sosok perempuan cerdas dan inovatif, menegaskan bahwa layanan CETARIS merupakan komitmen Kejari Jombang. Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Harapannya, hadirnya program layanan CETARIS bisa memberikan kontribusi positif terhadap sistem pelayanan masyarakat di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (Ale/aye)