Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Barang Bukti Jelang Nataru
Share
SUARAGONG.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni hingga Desember 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati pada Rabu (10/12/2025).
Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Jelang Nataru
Kegiatan digelar dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, di antaranya Kalapas Kelas II B Jombang Rino Soleh Sumitro, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang diwakili Kapolsek Jombang Kota AKP Edi Widoyono, perwakilan Pengadilan Negeri Jombang, serta BNN.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 687,63 mg, sabu di pipet sebanyak 14,98 gram, 192 alat hisap, 54.171 butir pil dobel L, 10 unit handphone, serta minuman keras hasil operasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode. Mulai dari pembakaran, pembelenderan, dibuang ke bak berisi air, hingga dihancurkan dengan palu. Dyah Ambarwati menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban kami untuk memastikan barang-barang terlarang ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga : Probolinggo Bersih-Bersih Barang Bukti!
Tingkatkan Kesadaran Publik
Dyah juga berharap upaya ini mampu meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba dan miras. Sekaligus memperkuat ketertiban menjelang momen Nataru.
“Kami ingin memberi pesan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, aparat berharap masyarakat lebih waspada. Serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Jombang. (Ale/Aye/sg)

