Type to search

Malang Pemerintahan

Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp1,38 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,38 miliar sepanjang tahun 2025.

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,38 miliar sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar pada Rabu (31/12/2025).

Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp1,38 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengatakan bahwa penyelamatan uang negara tersebut merupakan hasil penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Malang.

Menurutnya, capaian ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Maka ke depannya harus lebih baik dan lebih transparan, terkhusus peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fahmi.

Kasus Pajak hingga Kredit Usaha Jadi Perhatian

Fahmi menjelaskan, nilai Rp1,38 miliar tersebut berasal dari beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Malang, salah satunya kasus penyalahgunaan pajak.

Saat ini, Kejari juga masih melakukan penyidikan terhadap tiga perkara lainnya, yakni dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kepanjen 1.

Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Serta dugaan pembuatan dokumen palsu dalam penggunaan KUR BRI Unit Kepanjen.

“Untuk perkara KUR dan KUPRA masih dalam proses. Sementara untuk kasus KONI dalam waktu dekat kemungkinan segera selesai. Sedangkan perkara pembuatan dokumen palsu sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.” Terang Fahmi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra.

Baca Juga : Kejari Kota Batu Paparkan Capaian Kinerja 2025

Puluhan Perkara Masih Berjalan

Selain perkara yang masih disidik, Kejari Kab Malang juga mencatat terdapat empat perkara yang masih dalam proses upaya hukum. Sementara itu, sembilan perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas lima perkara tindak pidana korupsi dan empat perkara tindak pidana korupsi cukai.

Komitmen 2026: Gencar Berantas Korupsi

Memasuki tahun 2026, Kejari Kab Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Ke depan kita harus lebih baik lagi dalam menangani perkara korupsi,” pungkas Fahmi. (Nif/Aye/sg)

Tags:

You Might also Like