Type to search

News

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu musnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum secara transparan dan tuntas, Kamis (17/7/2025). Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, dengan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dinas terkait, serta awak media.

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara sepanjang periode November 2024 hingga Juli 2025. Di antaranya: 397,01 gram ganja, 1.160 gram sabu dalam 157 paket, 62.179 butir pil Double L dan ekstasi, 80 botol minuman keras berbagai jenis, 45 unit ponsel, 30 alat hisap sabu, 12 timbangan digital, 10 rompi juru parkir, serta 500 lembar karcis parkir palsu.

Seluruh barang haram dan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan langsung di lokasi pemusnahan. Guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan ulang.

Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewajiban jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami, sebagai aparat penegak hukum, telah melaksanakan tugas eksekusi secara tuntas. Barang bukti adalah bagian penting dari proses hukum, dan tidak boleh menumpuk di gudang apalagi sampai disalahgunakan,” ucap, Didik.

Baca JugaKasus Korupsi Bibit Porang, Kejari Jombang Tetapkan Tersangka

Kasus Pidana Umum Turun dalam 2 Tahun Terakhir

Ia juga menyampaikan bahwa tren perkara pidana umum, khususnya narkotika di Kota Batu, cenderung menurun selama dua tahun terakhir.

Hal ini, menurutnya, patut disyukuri karena mencerminkan stabilitas keamanan dan efektivitas pendekatan penegakan hukum yang dilakukan.

“Tinggal di Batu ini nyaman. Perkara tidak terlalu banyak, jadi kami, sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), bisa fokus menangani setiap kasus dengan maksimal,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari bentuk akuntabilitas publik dalam penanganan perkara oleh institusi kejaksaan.

“Dengan memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Batu juga turut mengantisipasi potensi penyalahgunaan. Khususnya untuk jenis-jenis barang bukti rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan miras,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, AKBP Renny Puspita, Kepala BNN Kota Batu, Iptu Joko, Kasatreskrim Polres Batu, Aditya Prasaja SSTP, MAP, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Tlekung, serta sejumlah awak media.

“Pemusnahan ini tak hanya melibatkan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Tetapi juga mencakup tindak pidana ringan (tipiring). Seperti pelanggaran terkait perparkiran dan kepemilikan minuman keras ilegal,” tutupnya. (mf/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *