Kejari Situbondo Resmikan Program Jaksa Sahabat UMKM
Share
SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri Situbondo resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat UMKM yang bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bersamaan dengan itu, digelar pula kegiatan pasar murah bagi masyarakat di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (10/3/2026).
Kejari Situbondo Resmikan Program Jaksa Sahabat UMKM, Sekaligus Gelar Pasar Murah
Peresmian program tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusuma Wardani.
Dalam sambutannya, Nurvita menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat UMKM merupakan bentuk dukungan kejaksaan terhadap penguatan legalitas usaha serta percepatan perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo.
Fokus Pendampingan Perizinan UMKM
Menurutnya, program ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan pendampingan. Tahap pertama berfokus pada percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar bagi pelaku usaha.
Selanjutnya, pada tahap menengah akan dilakukan percepatan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).
Sementara pada tahap jangka panjang, pendampingan akan diarahkan pada percepatan penerbitan sertifikat halal bagi produk UMKM.
“Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah sehingga dapat berkembang dan memiliki daya saing,” ujar Nurvita Kusuma Wardani.
Ia menambahkan, percepatan perizinan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah melalui koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
Beberapa instansi yang terlibat di antaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo untuk pendataan UMKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo yang menangani proses perizinan usaha.
UMKM Jadi Penopang Ekonomi
Nurvita menegaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Bahkan sektor ini terbukti mampu menjadi penopang ketahanan ekonomi, terutama ketika terjadi krisis.
Selain pendampingan hukum bagi pelaku usaha, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pasar murah yang melibatkan sejumlah instansi dan mitra.
“Pasar murah ini merupakan bentuk kolaborasi antara kejaksaan dengan berbagai pihak, termasuk pabrik gula, Bulog serta sejumlah dinas di Kabupaten Situbondo. Tujuannya untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Hangatnya “Family Vibes” TNI dan Warga Situbondo di Balik TMMD 127
Ditandai Pemukulan Gong
Pantauan di lokasi, peresmian program Jaksa Sahabat UMKM dan kegiatan pasar murah ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejari Situbondo yang didampingi jajaran jaksa serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan para pelaku UMKM yang hadir.
Dalam sesi tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi. Serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses perizinan usaha dan pengembangan UMKM di daerah.
Melalui program ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo dapat memperoleh pendampingan hukum. Sekaligus kemudahan dalam mengurus legalitas usaha mereka. (Fin/aye)

