Jakarta, Suaragong – Terjadi sebuah kasus penganiayaan atau kekerasan yang akhir-akhir ini kembali terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) yang mana Salah seorang santri wafat di pesantren yang ternyata belum mengantongi izin, dalam dugaannya karena tindak kekerasan oknum santri. Hal tersebut ditanggapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag) oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama.
Dalam Responnya, sejumlah langkah telah dirumuskan dalam pengupayaannya pada Rapat Koordinasi agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi. Dalam rapat koordinasi tersebut diikut sertakan pula perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk Bersama-sama menemukan langkah kuratif dan preventif.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono,menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai pesantren yang ramah anak dan meregulasikan penanggulangan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren,” sebut Waryono di Jakarta, Kamis (29/2/2024) hari ini.
Ditambahkan oleh Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, bahwa ia mengungkapkan pesantren terkait kasus di salah satu pesantren itu tidak mengantongi izin oprasional.
“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” sebutnya.
Penguatan Regulasi dalam permasalahan ini sangatlah diperlukan, itu lah ujar Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori. Ia juga mengatakan bahwa diperlukan tim khusus dari kemenag yang berisikan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. Dari tim tersebut nanti akan bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi, dan mencatat jumlah kasus terkait selama lima tahun terakhir.
Pendapat yang sama juga diutarakan Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Ia menegaskan perlunya regulasi yang ketat agar kejadian/kasus seperti ini menjadi yang terakhir. “Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” ucap Anna Hasbie.
Baca juga : Gedung SDN 3 Girimulyo Rusak, Siswa Belajar di Rumah Warga
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait.
“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini. (Aye/Nag)
Comments 1