SUARAGONG.COM – Pada 19 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan menanggapi tuduhan perundungan (bullying) di tempat kerja yang dialami oleh Hanni Pham, salah satu anggota girl group K-pop NewJeans. Kantor Distrik Seoul Barat dari Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuhan Regional Seoul mengumumkan keputusan mereka pada 20 November 2024, dengan menutup kasus ini secara administratif.
Tuduhan bullying ini diajukan oleh para penggemar NewJeans yang dikenal dengan nama Bunnies pada pertengahan September 2024. Namun, Kantor Distrik Seoul Barat menyatakan bahwa Hanni tidak dapat dianggap sebagai karyawan menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan karena ia tidak memiliki hubungan kerja yang mengharuskan pembayaran upah. Keputusan ini dijelaskan dengan alasan bahwa hubungan kontraktual antara Hanni dan manajernya dianggap sebagai hubungan setara, bukan hubungan majikan-karyawan.
Lebih lanjut, kantor ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelecehan di tempat kerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengharuskan adanya hubungan hierarkis yang jelas di tempat kerja. Dalam kasus ini, hubungan Hanni dengan manajernya tidak memenuhi kriteria tersebut, karena Hanni bekerja berdasarkan kontrak eksklusif dan memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menentukan jadwal dan penghasilan. Sebagai contoh, ia membayar pajak sebagai pengusaha, bukan sebagai karyawan, dan berbagi beban biaya dengan agensinya.
Baca juga : Hanni NewJeans Ungkap Pengalaman Bullying di Persidangan Majelis Nasional Korea Selatan
Berdasarkan sifat kontrak dan kondisi kerja artis K-pop, pemerintah dan pengadilan Korea Selatan selama ini telah mengklasifikasikan artis sebagai “entitas luar biasa” yang beroperasi berdasarkan kontrak eksklusif dengan agensi mereka, yang tidak sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kasus perundungan yang dialami Hanni tidak dapat diselesaikan melalui jalur ketenagakerjaan menurut hukum yang berlaku di Korea Selatan. (acs)