Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkap bahwa pesatnya digitalisasi turut memicu beragam tantangan, termasuk penipuan daring, pelanggaran data pribadi, hingga peredaran barang ilegal.
“Fenomena e-commerce yang makin marak juga membawa berbagai jenis penipuan baru. Konsumen pun makin rentan,” ujar Moga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Ia mengakui sistem penyelesaian sengketa konsumen masih belum optimal. Salah satunya karena putusan BPSK masih dapat diajukan keberatan ke pengadilan, dan belum adanya saluran pengaduan yang terintegrasi.
Kemendag kini mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen untuk menggantikan UU lama yang dianggap tak lagi relevan.
Meski Indeks Keberdayaan Konsumen 2024 naik ke angka 60,11, Moga menilai edukasi tetap krusial. “Konsumen masih takut atau malas mengadu. Ini soal edukasi yang harus kita perkuat,” tegasnya.
Kemendag menekankan pentingnya negara hadir sebagai pelindung utama konsumen di era perdagangan digital.
Baca Juga : Skema Buy Now, Pay Later Jadi Favorite Para Gen Z
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News