SUARAGONG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Nataru. Membahas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan. Baik berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga, maupun Keputusan atau Instruksi Direktur Jenderal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan transportasi berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Nataru 2024/2025,” ujar Menhub Dudy.
Pengaturan Transportasi Darat dan Penyeberangan
Di sektor transportasi darat, Kemenhub bekerja sama dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri telah menyusun kebijakan terkait pengaturan lalu lintas jalan. Kebijakan tersebut meliputi pembatasan operasional angkutan barang, penerapan contra flow dan one way, serta rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
Untuk kawasan penyeberangan, Kemenhub akan menerapkan delaying system atau penundaan perjalanan, khususnya di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Pembatasan operasional angkutan barang menuju dan keluar dari pelabuhan tersebut juga akan diberlakukan. Selain itu, 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) akan beralih fungsi sementara menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan.
Kebijakan Transportasi Laut
Di sektor transportasi laut, Kemenhub memastikan kesiapan armada dan pembagian rute melalui kesepakatan dengan perusahaan pelayaran penyeberangan, khususnya di rute padat seperti Merak-Bakauheni. Selain itu, Instruksi Dirjen Hubla No. IR-DJPL 8 Tahun 2024 juga telah dikeluarkan untuk penyelenggaraan angkutan laut selama Nataru.
Kebijakan Transportasi Udara
Pada sektor penerbangan, Kemenhub menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga mobilitas dan kenyamanan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penurunan fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi, potongan tarif jasa kebandarudaraan, dan penerapan tarif PNBP sebesar 50% untuk pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Selain itu, Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025 juga akan dibentuk untuk memastikan kelancaran operasional.
“Menghadapi Nataru ini, kami telah menurunkan harga tiket pesawat, menambah kapasitas angkutan udara. Serta telah mengoptimalkan slot time sesuai permintaan. Inspeksi dan ramp check keselamatan penerbangan juga dilakukan, termasuk antisipasi kondisi darurat,” jelas Menhub.
Baca Juga : Kemenhub Nyatakan Infrastruktur Transportasi Siap Hadapi Nataru 2024/2025
Kebijakan Transportasi Kereta Api
Untuk sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) telah menerbitkan Keputusan Dirjen KA No. KP-DJKA 213 Tahun 2024. Mengenai Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2024/2025. Posko ini akan beroperasi mulai 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Selain menambah perjalanan kereta api (KA) dan menyiagakan petugas tambahan, Kemenhub juga akan melakukan pengawasan stasiun serta perlintasan sebidang melalui CCTV. Kesiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) juga telah dipastikan guna mengantisipasi potensi gangguan operasional.
Secara umum, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga. Posko monitoring angkutan Nataru akan disiapkan di berbagai simpul transportasi dan lokasi strategis untuk mendukung penyelenggaraan mobilitas selama periode libur akhir tahun.
“Terkait pengaturan mobilitas selama periode Nataru, Kemenhub telah mempersiapkan posko monitoring di titik-titik strategis. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2024/2025,” tutup Menhub Dudy. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.