Kemenhub Temui Sopir Truk, Tanggapi Protes Soal Kebijakan ODOL
Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pertemuan dengan para sopir truk angkutan barang pada Selasa, 24 Juni 2025. Sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang menolak Kebijakan penanganan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Kemenhub Respon Aksi Unjuk Rasa Para SOpir Truk Terkait Kebijakan ODOL
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang menegaskan bahwa pemerintah akan mencatat dan menindaklanjuti seluruh tuntutan pengemudi.
“Kami catat dan terima aspirasi para pengemudi angkutan barang. Melalui kebijakan atau Aturan penanganan kendaraan ODOL, kita berharap terciptanya tata kelola logistik yang berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Sejumlah tuntutan yang disampaikan para sopir truk meliputi:
- Penetapan tarif minimal angkutan barang,
- Perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi,
- Sanksi terhadap pemilik barang dan pemilik kendaraan,
- Pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme di lapangan.
Imbas Kecelakaan Fatal, Penanganan ODOL Diperketat
Aan menjelaskan, penanganan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius setelah beberapa kecelakaan fatal terjadi, salah satunya di Purworejo pada Mei lalu yang menewaskan 11 orang. Truk ODOL tak hanya berbahaya bagi pengguna jalan, tetapi juga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur, kemacetan, peningkatan emisi, dan pemborosan BBM.
“Kami akan mengedepankan teknologi untuk integrasi pendataan angkutan barang secara elektronik agar semua pihak bisa lebih mudah melakukan pemantauan,” tambahnya.
Baca Juga : Ratusan Sopir Truk Mogok di Jalibar, Tolak Aturan ODOL
Sosialisasi dan Penindakan Dimulai
Plh. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri telah memulai tahap sosialisasi kebijakan bebas ODOL sejak 1 Juni 2025, dengan target akhir implementasi nasional pada 2026.
Sosialisasi dan penindakan difokuskan di tiga area strategis:
- Pelabuhan penyeberangan,
- Jalan tol,
- Kawasan industri di wilayah Banten, DKJ Jakarta, dan Jawa Barat.
Ahmad menekankan bahwa penindakan tidak hanya menyasar sopir, tapi juga menyasar pemilik barang dan pemilik kendaraan yang menjadi pelaku utama dalam pelanggaran ODOL.
“Kami mengajak semua pelaku industri dan pengangkutan untuk sadar dan patuh terhadap ketentuan, demi keselamatan bersama dan kelancaran distribusi logistik,” tuturnya.
Program Indonesia bebas ODOL ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan sistem logistik nasional. Menjadikannya lebih aman, efisien, dan berkelanjutan. (Aye)