SUARAGONG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan bagi lembaga maupun masyarakat umum yang ingin menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dana atau barang (PUB) dan undian gratis berhadiah (UGB).
“Dengan aplikasi ini, kami berharap perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat acara peluncuran di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemkot Surabaya Berikan Pembekalan Kesehatan Mental di Rumah Anak Prestasi
Syarat dan Prosedur Perizinan
Mensos menjelaskan, lembaga atau penyelenggara yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, untuk PUB, lembaga wajib melaporkan hasil kegiatan secara berkala setiap tiga bulan.
“Jika nilai donasi yang terkumpul lebih dari Rp500 juta, laporan harus diaudit oleh akuntan publik. Sementara itu, untuk nilai donasi di bawah Rp500 juta, audit internal sudah mencukupi,” jelasnya.
Untuk UGB, setelah mendapatkan izin, penyelenggara diwajibkan menyetor 10 persen dari total hadiah yang diberikan ke Kemensos. Setoran ini bisa berbentuk uang maupun barang, tergantung bentuk penyelenggaraan.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa 10 persen dari hadiah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jalan, atau peralatan pertanian.
“Namun, mekanisme pengajuan bantuan tetap harus melalui asesmen terlebih dahulu. Dengan begitu, uang yang terkumpul benar-benar akan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Edukasi dan Sosialisasi
Mensos juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan PUB dan UGB. Aturan ini, jika diterapkan dengan baik, akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.
“Masih banyak yang belum memahami aturan terkait pengumpulan barang dan uang untuk bantuan sosial. Padahal, jika dipahami dan dilaksanakan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Peluncuran aplikasi SIM PUB-UGB diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai tantangan dalam pengelolaan izin pengumpulan dana dan barang, serta membantu Kemensos memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news