SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sebelas pegawai yang diduga terlibat dalam praktik judi online atau dikenal dengan istilah “judol.” Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi maraknya kejahatan digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah wujud komitmen serius dari Komdigi untuk menjaga integritas institusi. “Penonaktifan ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa Komdigi tetap menjadi institusi yang bersih di tengah tantangan digital yang semakin kompleks,” ungkap Meutya dalam pernyataan resminya pada Senin (4/11).
Verifikasi Lanjutan Pegawai yang Diduga Terlibat
Sebanyak sebelas pegawai yang dinonaktifkan saat ini sedang menjalani proses hukum yang melibatkan verifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) serta kepolisian. Nama-nama pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan akan terus dipantau guna memastikan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Apabila hasil pemeriksaan hukum menunjukkan bukti kuat yang mengarah pada inkracht atau putusan tetap, maka mereka yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Komdigi menetapkan batas waktu tujuh hari sejak surat penahanan dikeluarkan untuk memproses pemberhentian sementara bagi pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik judol.
Meutya juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, sembari memastikan bahwa Komdigi tetap menjalankan pengawasan dengan efektif di tengah situasi yang ada.
Baca juga : Kementerian Kebudayaan Dorong Ekspansi Bioskop di Daerah Pelosok
Komitmen Integritas dan Upaya Bersih-Bersih
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kembali mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya menjaga pakta integritas, terutama dalam menghadapi tantangan terkait perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. “Komitmen terhadap pakta integritas ini sangat penting, terutama dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal,” tegas Meutya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Komdigi memiliki standar etika tinggi dan mendukung upaya pemerintah memberantas kegiatan ilegal di ruang digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa beberapa pegawai yang terlibat awalnya diberi tanggung jawab untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, tetapi kewenangan ini justru disalahgunakan. Untuk melancarkan praktik tersebut, mereka bahkan menyewa kantor khusus. Kasus ini terus diawasi oleh Komdigi, yang siap mengambil tindakan lebih lanjut jika terdapat bukti keterlibatan pegawai lain dalam penyalahgunaan wewenang. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news