Type to search

Teknologi

Kemkomdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar PSE TikTok

Share
Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte. Ltd..

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Langkah ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemkomdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar PSE TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Live Saat Demo

Pembekuan ini berkaitan dengan demo Agustus 2025 lalu, di mana muncul dugaan adanya monetisasi live streaming dari akun yang terindikasi judi online (judol) saat aksi unjuk rasa berlangsung.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga : Potensi yang Hilang Saat TikTok Live Dimatikan di Indonesia

Permintaan Data Tak Dipenuhi

Kemkomdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap terkait traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift. TikTok dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September 2025.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tak bisa memberikan data sesuai permintaan. Mereka beralasan adanya kebijakan internal terkait tata cara penanganan permintaan data.

“Sehingga Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Sabar.

Jaminan Perlindungan Digital

Sabar menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah, katanya, berkomitmen menjaga kedaulatan hukum di ruang digital serta melindungi kelompok rentan, terutama anak dan remaja.

Respons TikTok

Menanggapi keputusan tersebut, pihak TikTok menyatakan menghormati regulasi di Indonesia dan siap bekerja sama dengan Kemkomdigi.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok, Jumat malam (3/10/2025).

Pantauan Bloomberg Technoz pada malam hari yang sama menunjukkan TikTok masih dapat diakses normal, termasuk fitur TikTok Live, meski TDPSE telah diumumkan dalam status suspend. (AYe)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69