Suaragong.com – Kementerian Pertanian telah mengumumkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) padi di tingkat petani menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) per 15 Januari 2025. Kebijakan ini mewajibkan Bulog untuk menyerap hasil panen petani dengan kualitas sesuai standar HPP baru. Namun, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia, Jumantoro, mengungkapkan bahwa di lapangan, harga padi masih berkisar Rp5.000 hingga bahkan di bawah Rp4.000 per kg, akibat cuaca buruk dan serangan hama.
Jumantoro menambahkan, pemerintah perlu mengiringi pengumuman kenaikan HPP dengan regulasi yang jelas serta sosialisasi yang menyeluruh hingga ke level desa. Pasalnya, petani belum banyak yang mengetahui ketentuan baru tentang kadar air gabah kering panen. Ketentuan yang harus maksimal 25 persen dan kadar hampa 10 persen agar sesuai dengan HPP Rp6.500.
Per Sabtu (18/01/2025), harga gabah kering panen di kawasan Jember masih berkisar Rp5.000 hingga Rp5.800 per kg. Sementara kualitas padi yang jelek akibat tanaman roboh dapat dihargai di bawah Rp4.000 per kg. Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa harga acuan jagung akan naik menjadi Rp5.500 per kg, efektif pada 1 Februari 2025.
Baca Juga : Dinas Perikanan Jember Mediasi Konflik Nelayan Puger dan Nelayan Rajegwesi
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News