SUARAGONG.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2024 dipatok sebesar 6,5%, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong konsumsi domestik.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kenaikan UMP dan UMK tersebut. Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat, yang secara langsung akan memberikan dampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal.
Kenaikan UMP Dampak Positif pada Ekonomi Surabaya
“Dengan meningkatnya daya beli, sektor perdagangan yang menyumbang lebih dari 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Surabaya akan menjadi salah satu penerima manfaat utama,” ungkap Ali Affandi dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah ini bisa menjadi tantangan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya. “UMKM dengan margin keuntungan kecil berpotensi mengalami tekanan pada biaya operasional. Jika tidak ada solusi yang tepat, hal ini bisa berdampak pada efisiensi tenaga kerja atau risiko pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Rekomendasi untuk Optimalkan Kebijakan
Untuk mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat kenaikan upah, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi strategis:
- Insentif bagi UMKM
Pemerintah diharapkan memberikan subsidi atau insentif pajak kepada UMKM guna membantu mereka menyesuaikan kenaikan biaya operasional. - Pelatihan Peningkatan Produktivitas
Ali menekankan pentingnya program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja agar peningkatan produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah. - Dialog Tripartit
Kadin Surabaya mengajak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk berdialog secara konstruktif dalam memastikan keberlanjutan usaha sekaligus kesejahteraan pekerja.
Baca Juga : Gaes !!! Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 10% di 2025, APINDO: Sesuai Aturan Saja!
Sektor Transportasi Hadapi Tantangan
Di sisi lain, sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 6,8% terhadap PDRB Surabaya. Hal ini juga diprediksi menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya. Meski demikian, meningkatnya aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia. Di mana dapat membuka peluang pertumbuhan pesat bagi sektor tersebut.
Sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini. Agar memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
“Melalui kolaborasi dan inovasi, kami yakin kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Surabaya,” pungkas Ali Affandi. (Aye/Sg).
Baca artikel berita lain dari Suaragong di Google News.