Kepala Desa dan BPD di Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih
Share

SUARAGONG.COM – Seluruh Kepala Desa, Lurah dan BPD-nya di Kabupaten Trenggalek bersepakat untuk mendirikan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan itu disampaikan kesemuanya dalam sebuah deklarasi yang dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek.
Kepala Desa &Kepala Desa dan BPD di Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih
Sebelum Pendirian Koperasi Merah Putih masing-masing desa akan melakukan musyawarah desa khusus lebih dahulu. Musyawarah Desa Khusus ini dijadwalkan dimulai sejak 20 Mei mendatang. Pendirian Kopera Merah Putih ini merupakan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025 dan merupakan salah satu syarat pencairan dana desa tahap ke-2.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto saat dikonfirmasi usai memimpin sosialisasi Koperasi Merah Putih, Senin (19/05/2025).
Baca Juga : Pemkab Malang Terus Upayakan Percepatan Koperasi Merah Putih
Amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
Pembentukan koperasi ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Setiap desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa

Sekda Edy saat memberikan sambutan dalam sosialisasi kesepakatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek (Mil/Pers)
Khusus mulai 20 Mei sebagai tahapan awal pendirian koperasi
“Kita punya target Bulan Mei ini semua desa sudah melaksanakan Musdes khusus. Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa Musdes khusus. Mungkin yang sudah Musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.
Menurut Edy, pemerintah daerah akan mendukung proses pendirian koperasi, termasuk dalam penyusunan akta notaris. Namun besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal akan ditentukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui rapat anggota koperasi.
“Untuk pendanaan dari kami, pemerintah daerah mendukung untuk biaya pendirian atau penyusunan akta notaris. Kemudian hal-hal yang menjadi komitmen seperti bagaimana besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan sebagainya kita menyerahkan kepada masing-desa melalui rapat anggota yang nanti diselenggarakan,” jelas Edy.
Baca Juga : Hartono: Koperasi Merah Putih Sentral Perekonomian Desa
Syarat Pencairan Dana Kedua
Dibenarkan oleh Sekda Edy bahwasannya pendirian Koperasi Merah Putih ini menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua. Artinya, pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini menjadi persyaratan, yang itu menjadi dokumen yang harus dilampirkan pada saat penyaluran atau pencairan dana desa tahap 2.
“Modal awal nanti mereka yang menentukan. Kemudian pemerintah yang siap mendanai Rp. 5 miliar atau bagaimana itu kita tunggu saja. Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris. Kemudian nanti bagaimana tata kelolanya kita melalui pendampingan Dinas Komindag,” tuturnya.
Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, sehingga mengurangi angka pengangguran. Selain itu memberikan layanan yang lebih baik dan cepat, seperti simpan pinjam, sembako murah, dan layanan kesehatan. Membangun ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing dan masih banyak yang lainnya.
“Pesannya mari kita melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya. Aturannya bagaimana, tata kelolanya bagaimana, kita pedomani itu,” pungkas Sekda Trenggalek itu (mil/aye)