Type to search

Peristiwa Trends

Kereta Sancaka Dilempar Batu, Dua Penumpang Terluka Akibat Pecahan Kaca

Share
Salah satu korban menceritakan peristiwa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempar batu Minggu malam, 6 Juli 2025 saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. (Instagram @widya_anggraini_awaw)

SUARAGONG.COM – Aksi pelemparan batu kembali terjadi terhadap kereta api. Kali ini, Kereta Api (KA) Sancaka Fakultatif jurusan Yogyakarta–Surabaya menjadi sasaran vandalisme saat melintas di jalur antara Stasiun Srowot dan Klaten, Selasa (8/7/2025). Akibat insiden tersebut, dua penumpang terluka, salah satunya mengalami luka di bagian mata akibat serpihan kaca jendela yang pecah akibat lemparan batu.

Kereta Sancaka Dilempar Batu, Dua Penumpang Terluka Akibat Pecahan Kaca

“Petugas kami langsung memberikan penanganan awal dan merujuk korban ke RS Triharsi,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan persnya, Selasa (8/7).

KAI Koordinasi dengan Polres Klaten

Feni menegaskan bahwa PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Polres Klaten guna mengejar dan mengungkap pelaku. Penyidikan juga melibatkan kerja sama dengan warga di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi yang relevan.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan melakukan penelusuran serta penyidikan. Kami harap pelaku segera ditemukan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga : Viral ‘Mas Pelayaran’ Digeruduk Driver Shopee Food

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 Ayat 1 KUHP, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, atau bahkan hukuman mati jika menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Ayat 2 Pasal 194 KUHP.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan larangan keras terhadap tindakan yang merusak atau membuat prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi, seperti tertuang dalam Pasal 180.

KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap kereta api dalam bentuk apapun, termasuk melempar batu. Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang, tetapi juga mengancam keamanan perjalanan kereta secara keseluruhan.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melempar kereta api. Bahayanya sangat besar, baik untuk penumpang maupun awak kereta,” pungkas Feni.

Insiden ini menambah daftar panjang aksi vandalisme yang kerap mengancam transportasi publik. PT KAI berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat dan masyarakat. Untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api di seluruh jalur operasionalnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *