Ketua DPRD Provinsi Jatim Tunggu Arahan Soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Share

SUARAGONG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan mengenai tunjangan yang diterima oleh anggota legislatif.
DPRD Jatim Tunggu Arahan Soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi
“Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Musyafak, Jumat (13/9/2025).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri soal evaluasi regulasi besaran tunjangan dewan. Politisi PKB itu menyebut bahwa tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima DPRD Jatim sudah diatur melalui Keputusan Gubernur dan juga peraturan yang lebih tinggi.
“Yang penting kita tidak melanggar aturan,” sambungnya.
Baca Juga : DPRD Jombang Sahkan Raperda BPR Jadi Perda
Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Sebagai informasi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur setiap bulan menerima sejumlah tunjangan. Antaranya meliputi tunjangan perumahan dan transportasi dengan total sekitar Rp70 juta. Dari jumlah itu, komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan.
Rinciannya, untuk anggota DPRD biasa tunjangan perumahan senilai Rp49.087.500 per orang (termasuk pajak). Sedangkan untuk pimpinan dewan jumlahnya lebih besar. Yakni Ketua DPRD sebesar Rp57.750.000, serta Wakil Ketua sebesar Rp54.862.500 per orang (termasuk pajak).
Penerimaan tunjangan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD disesuaikan dengan standar sewa rumah negara gubernur. Wakil Ketua setara 95 persen dari nilai Ketua DPRD, dan anggota DPRD 85 persen dari nilai Ketua DPRD.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jatim juga menerima tunjangan transportasi dengan nilai sama antara pimpinan maupun anggota dewan. Yaitu Rp20.850.000 per orang (termasuk pajak).
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. (Wahyu/Aye)