Type to search

Jombang

Ketua FRMJ Kritik Pembatasan Wartawan di Sertijab Bupati Jombang

Share
Ketua FRMJ Kritik Pembatasan Wartawan di Sertijab Bupati Jombang (Media Suara Gong)

SUARAGONG.COM – Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim, mengecam tindakan DPRD Jombang yang membatasi akses wartawan dalam peliputan acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin Yazid, di ruang paripurna DPRD, Rabu (5/3/2025) malam. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Fatah menyoroti bahwa pembatasan ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik, yang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat berujung pada pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ia menilai tindakan ini mencerminkan lemahnya komunikasi antara DPRD dan masyarakat.

Baca juga: DPRD Jombang Bantah Batasi Wartawan di Sertijab Bupati

Wartawan Kesulitan Mengakses Informasi

Pembatasan ini berujung pada sulitnya publik mendapatkan informasi mengenai acara sertijab tersebut. Padahal, media merupakan perantara utama masyarakat untuk mengetahui visi dan misi pemimpin daerah yang baru. Ironisnya, yang menjadi pemberitaan utama justru adalah larangan terhadap wartawan, bukan isi dari acara sertijab itu sendiri.

Sejumlah jurnalis yang hendak meliput acara tersebut dihadang di gerbang DPRD Jombang oleh petugas keamanan dengan alasan tidak memiliki id card khusus dari Sekretariat Dewan (Setwan). Hanya wartawan yang membawa id card berstempel Setwan yang diperbolehkan masuk. Akibatnya, banyak jurnalis, termasuk dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang, terpaksa tertahan di luar gedung DPRD.

Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid, mengecam keras kebijakan tersebut. Menurutnya, wartawan tidak seharusnya diperlakukan seperti pengemis yang harus memohon akses untuk bekerja. Ia juga menilai bahwa aturan ini terlalu berlebihan dan justru membatasi transparansi informasi kepada publik.

“Masak hanya memasuki gerbang DPRD saja harus dibatasi? Kalau masuk ruang paripurna saya maklumi karena tempatnya terbatas. Tapi kami sudah dicegat di depan gerbang dan tidak diperbolehkan masuk tanpa id card khusus dari Setwan. Ini sangat konyol,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, membantah adanya pembatasan. Ia mengklaim bahwa semua wartawan tetap diperbolehkan masuk setelah acara selesai, meskipun ada aturan protokoler yang harus dipatuhi di dalam ruang paripurna.

Kasus pembatasan akses jurnalis ini bukan pertama kali terjadi di DPRD Jombang. Sebelumnya, aturan ketat serupa juga pernah diterapkan dalam beberapa acara lain, memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPRD terhadap keterbukaan informasi publik. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *