Khofifah Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih Selama Sebulan
Share

SAMPANG, SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerukan kepada seluruh masyarakat Jatim untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh, hingga 31 Agustus 2025. Ajakan pengibaran bendera merah putih ini ditegaskannya dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kita ini Merah Putih harga mati. Jadi mari kita bersama-sama saling hormati, utamanya saat ini kita berada di Bulan Kemerdekaan. Tanamkan jiwa dan raga kita untuk Merah Putih,” kata Khofifah, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, Bendera Merah Putih adalah simbol sakral NKRI yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijaga kesuciannya. Karena itu, pengibaran Bendera Merah Putih menjadi tanda nyata cinta rakyat kepada Indonesia, khususnya di momen bulan bersejarah ini.
Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Bangsa
Khofifah menekankan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan lambang negara dan identitas bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Ia berharap seluruh warga bisa menjaga kesakralan dan mengibarkan bendera dengan penuh kebanggaan.
Untuk memberikan contoh nyata, Khofifah kerap membagikan bendera merah putih dalam kunjungan kerjanya. Di Kabupaten Probolinggo, misalnya, ia membagikan bendera kepada warga dan awak media. Begitu pula di Kabupaten Sampang, ia menyalurkan bendera bersamaan dengan pemberian bantuan sosial.
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak hanya mengibarkan bendera di rumah sendiri, tapi juga membagikan semangat kemerdekaan ke lingkungan sekitar.
“Saya kemana-mana selalu membawa bendera. Dalam mobil tim, selalu ada box berisi bendera merah putih,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Kota Malang Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Semarak HUT RI
Surat Edaran Pengibaran Bendera Merah Putih
Untuk memperkuat gerakan ini, Pemprov Jatim menerbitkan Surat Edaran No. 400.14.1/26008/033.3/2025 tanggal 30 Juli 2025. Surat ini menindaklanjuti SE Menteri Sekretaris Negara RI No. B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang berisi ajakan agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera serentak di lingkungan masing-masing sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tidak hanya untuk rumah warga, seruan pengibaran juga berlaku bagi armada transportasi melalui Dinas Perhubungan, serta fasilitas layanan kesehatan (Yankes) di bawah Dinas Kesehatan Jatim. Dengan begitu, semangat merah putih bisa terlihat di berbagai ruang publik, menegaskan rasa cinta tanah air yang menyatu di tengah masyarakat.
“Bulan ini adalah bulan kemerdekaan. Mari bersama-sama kita kibarkan Bendera Merah Putih di mana pun kita berada. Ini bentuk cinta kepada Indonesia,” pungkas Khofifah. (wahyu/dny)