Khofifah Tekankan Pengusaha di Jatim Bayar THR Pekerja/Buruh
Share

SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar menyiapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada para pekerja dan buruh. Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan.
Khofifah Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR para Pekerja Tepat Waktu
Imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan SE Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jatim untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
“THR adalah hak pekerja dan wajib diberikan oleh pengusaha sesuai ketentuan. Untuk itu, kami mengimbau pengusaha segera memformulasikan besaran THR yang akan diberikan,” ujar Khofifah saat kunjungan kerja di Pamekasan, Selasa (18/3/2025) Lalu.
Ketentuan Besaran THR yang Harus Diberikan
Dalam SE Gubernur, dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR.
Besaran THR yang harus diberikan:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapat 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1-11 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
Masa Kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah. - Pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil: THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
“Kami minta pengusaha menyiapkan anggaran sejak awal agar pemberian THR tidak mengganggu operasional perusahaan dan bisa diberikan tepat waktu,” tegas Khofifah.
Ia juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, melainkan harus dibayarkan penuh kepada pekerja.
Baca Juga : Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Selain THR bagi pekerja formal, Khofifah juga meminta perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online. Hal ini mengacu pada SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Kami ingin memastikan para pekerja di sektor transportasi online juga mendapatkan apresiasi yang layak, terutama bagi mereka yang produktif dan berkinerja baik,” jelas Khofifah.
Ia juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi serta mendorong perusahaan di daerahnya agar menjalankan kewajiban ini dengan baik.
Baca Juga : THR ASN Kabupaten Probolinggo Cair!
Posko Aduan THR Disediakan di 15 Lokasi di Jatim
Untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim membuka Posko Satgas THR.
Posko ini bertujuan untuk melayani konsultasi dan menerima aduan pekerja terkait pembayaran THR. Ada 15 lokasi posko yang disiapkan, antara lain:
- Posko Induk Disnakertrans Jatim
- UPT BLK di berbagai daerah, seperti Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung, Madiun, Kediri, Jombang, Jember, hingga Sumenep.
Pelayanan posko akan berlangsung pada 17-27 Maret 2025, dengan jam operasional:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga bisa mengadu secara online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id atau mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Kami ingin memastikan THR benar-benar diterima pekerja dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal,” pungkas Khofifah.
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News