Khusnul Khuluk Keluhkan Krisis Tetes Tebu di Jatim
Share
SUARAGONG.COM – Krisis tetes tebu atau molase kini bikin resah petani dan pabrik gula di Jawa Timur. Stok yang menumpuk, harga anjlok, hingga tangki penampungan meluber membuat keberlanjutan produksi tebu terancam.
Khusnul Khuluk Keluhkan Krisis Tetes Tebu, Industri Ogah Serap Produksi Lokal
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKS, Khusnul Khuluk. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap remeh karena dampaknya bisa meluas hingga ke sektor pangan nasional.
“Kondisi ini memaksa petani dan pabrik kebingungan. Tangki penampungan meluber dan kelanjutan produksi tebu terancam,” kata Khusnul, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga : Bank Jatim Dukung Peluncuran KURsus Petani Tebu Jawa Timur
Biang Kerok: Regulasi Impor(a
Legislator asal Lumajang itu menilai krisis tetes tebu dipicu oleh kebijakan impor yang justru merugikan produksi lokal. Ia menyoroti Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mempermudah masuknya etanol impor ke Indonesia.
“Permendag itu mempermudah impor etanol, sehingga harga etanol impor jauh lebih murah dibanding produksi dalam negeri. Akibatnya, industri tidak mau menyerap tetes tebu lokal,” tegas Khusnul.
Baca Juga : Prosesi Tebu Manten Meriahkan Selamatan Buka Giling 2025 PG Djombang Baru
Risiko Teknis Berbahaya
Lebih dari sekadar soal harga, Khusnul juga mengingatkan bahwa penumpukan tetes tebu berisiko besar. Molase hanya bisa disimpan di tangki khusus, dan jika meluber bisa menimbulkan bahaya serius.
“Kalau dibiarkan terus meluber, ada risiko meledak. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Bisa Ganggu Swasembada Gula
Menurut Khusnul, krisis ini bisa merembet ke target besar pemerintah soal ketahanan pangan. Jika produksi gula terganggu, bukan hanya swasembada gula tapi juga swasembada pangan bisa terancam gagal.
“Pemerintah harus memandang ini sebagai kondisi darurat, bukan masalah biasa,” tandasnya.
Sebagai catatan, Permendag 16/2025 yang berlaku sejak 29 Agustus 2025 merupakan bagian dari rangkaian deregulasi impor. Aturan ini sebelumnya telah beberapa kali direvisi, mulai dari Permendag 36/2023, 3/2024, 7/2024, hingga 8/2024. (Wahyu/aye)

