Malang, Suaragong – Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan diserahkan kepada masing-masing kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan mengatakan ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Baca juga : Etika Praktik Manajemen Portofolio
Nadiem menjelaskan ketentuan program merdeka belajar yang digagasnya untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara. Khusus mahasiswa vokasi kompetensi diukur dari proyek dan implementasi.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia. ( ind/man)