Rapel gaji pensiunan PNS Benarkah cair November?
Share
SUARAGONG.COM – Oke, gaes! Jadi akhir‐akhir ini di timeline kita rame banget nih soal kabar rapel gaji pensiunan PNS yang katanya bakal cair pertengahan November 2025. Isu ini makin viral setelah kabar menyebut bahwa kenaikan bisa sampai 12 % untuk para pensiunan PNS. Nah, karena makin banyak yang nanya, akhirnya Purbaya Yudhi Sadewa alias Menteri Keuangan angkat suara.
Apa yang Menkeu Katakan?
Purbaya menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapel gaji untuk pensiunan ASN, TNI, maupun Polri. Dia bilang bahwa memang kebijakan kenaikan gaji ASN itu telah masuk rencana, tapi belum ada dasar hukum yang kuat untuk langsung menjalankannya. Pemerintah saat ini sedang koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, melihat kondisi keuangan negara, kesiapan regulasi, dan pemerataan penerima.
Baca juga: Purbaya Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 7 Persen 4 Tahun Lagi
Kenapa Muncul Kabar Kenaikan 12 % dan Cair November?
Kayaknya nih, sebabnya sebagai berikut:
- Ada kebijakan baru untuk ASN aktif lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto, yang terkait kenaikan gaji ASN.
- Dari situ, otomatis para pensiunan PNS pun berharap supaya gaji mereka juga naik atau ada rapel.
- Media sosial dan kanal berita daerah ramai banget sebarkan bahwa rapel gaji pensiunan PNS naik 12% dan cair November.
- Sedangkan institusi pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero), juga bilang mereka belum menerima edaran resmi pemerintah terkait rapel tersebut.
Baca juga: KSP Dwipenna Sumber Artha Sahabat Pensiunan PNS di Jawa Timur
Jadi Apa Akibatnya Buat Pensiunan PNS Sekarang?
Buat teman-teman pensiunan PNS yang baca ini tenang dulu, jangan keburu login ke e-banking sambil berharap saldo tambahan tiba‐tiba ya. Karena:
- Sampai sekarang, pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang artinya belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan.
- Bila ada kebijakan baru (PP atau regulasi lain) yang menetapkan penyesuaian gaji pensiunan, maka prosesnya masih panjang. Regulasi, anggaran, pencairan.
- Karena belum ada regulasi, maka info kenaikan 12% dan rapel November itu belum bisa dipakai sebagai acuan.
- Yang penting selalu cek info dari kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan atau Taspen, jangan asal repost dari grup Whatsapp atau medsos yang belum diverifikasi.
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Taspen
Kenapa Sih Pemerintah Belum Langsung Naikkan?
Nah, ini bagian yang agak penting dibahas tapi tanpa bikin ribet. Pemerintah harus pertimbangkan beberapa hal:
- Anggaran negara bila gaji pensiunan dijanjikan naik serta-merta, maka beban keuangan publik bisa besar.
- Regulasi dan dasar hukum kebijakan gaji PNS aktif memang sudah ada lewat Perpres 79/2025, tapi pensiunan belum tercover secara regulatif.
- Pemerataan Pemerintah mau memastikan bahwa kenaikan kalau dilaksanakan bisa terjadi secara adil ke seluruh golongan pensiunan, supaya gak ada yang merasa kok aku gak dapat? atau kok golongan aku belum.
- Waktu dan kesiapan walaupun rencana bisa digodok, realisasinya butuh waktu. Jadi meskipun semangatnya ada, eksekusinya belum bisa instan.
Baca juga: Purbaya Tegas Impor Pakaian Ilegal Jadi Biang Matinya Industri Tekstil
Tips Buat Kamu yang Pensiunan PNS atau Punya Keluarga Pensiunan
- Simpan nomor atau akses resmi ke Taspen, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Jadi kalau ada info, bisa dicek kebenarannya.
- Kalau dapat info dari grup chat yang bilang rapel gaji pensiunan PNS naik 12% cair bulan november nih! Cek terlebih dahulu. Jangan langsung share supaya gak jadi ikut viralkan hoaks.
- Persiapkan perencaan uang meskipun gaji belum naik. Karena tetap bisa ada perubahan regulasi di kemudian hari.
- Sering cek pengumuman resmi, seperti yang dimuat oleh media nasional maupun lembaga BUMN yang resmi.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Buru Cukong Rokok Ilegal Tak Takut Bekingan
Jadi, intinya isu rapel gaji pensiunan PNS memang booming banget di media akhir-akhir ini, tapi belum bisa dipastikan karena regulasi resmi belum diterbitkan. (dny)

