Type to search

Pemerintahan Peristiwa Teknologi

Komdigi Akui Sulit Berantas Judi Online: Blokir Satu, Tumbuh Seribu

Share
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mencatat, sejak 2017 hingga 19 Oktober 2025, terdapat 7.252.621 konten judi online

SUARAGONG.COM – Upaya pemerintah dalam memerangi praktik judi online (judol) masih menghadapi tantangan besar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mencatat, sejak 2017 hingga 19 Oktober 2025, terdapat 7.252.621 konten judi online yang telah diblokir dari berbagai platform digital.

Komdigi Kesulitan Berantas Konten Judi Online:  The Real Blokir Satu, Tumbuh Seribu

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.704.794 konten berhasil ditindak sepanjang tahun 2025 saja. Namun, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Medio­decci Lustarini, fenomena ini seperti tidak ada habisnya.

“Kami blokir satu, tumbuh seribu,” ungkap Ides — sapaan akrabnya — saat ditemui di Google Office, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, industri judi online memiliki perputaran uang yang sangat besar dan kerap beririsan dengan aktivitas penipuan (scam) serta pinjaman online (pinjol) ilegal. “Judol ini satu industri dengan scam dan pinjol. Mereka bergerak bersama dalam satu ekosistem penipuan digital,” ujarnya.

Baca Juga : Komdigi Luncurkan IGRS, Batasi Akses Game untuk Anak

Berbagai Upaya dan Langkah Pembatasan

Kemkomdigi, lanjut Ides, telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pemblokiran. mulai dari situs dan iklan digital hingga konten di media sosial. Beberapa platform besar seperti Meta, Google, hingga TikTok disebut telah menerapkan moderasi mandiri sesuai panduan komunitas mereka.

“Urgensinya sudah kami sampaikan kepada platform agar mereka aktif melakukan moderasi mandiri. Kami paham masyarakat masih melihat banyak konten judi online beredar, tapi itu karena mereka terus beregenerasi,” kata Ides.

Selain berkoordinasi dengan platform digital, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan lembaga keuangan, penyedia dompet elektronik, dan perbankan untuk memutus aliran dana terkait aktivitas judol.

Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan situs atau konten yang berafiliasi dengan judi online. “Sekarang kami juga memohon agar masyarakat aktif melaporkan,” tambahnya.

Baca Juga : Kemkomdigi Kejar Perpres Peta Jalan AI Nasional Tahun Ini

Rincian Penanganan Judi Online

Berikut rincian penanganan konten judi online sejak 2017 hingga 19 Oktober 2025:

  1. 6.275.855 dari situs dan Internet Protocol (IP)
  2. 634.221 dari Meta
  3. 238.926 berbasis file sharing
  4. 64.790 dari Google/YouTube
  5. 34.752 dari media sosial X (Twitter)
  6. 2.841 dari Telegram
  7. 1.171 dari TikTok
  8. 26 dari Snack Video
  9. 20 dari LINE
  10. 16 dari App Store
  11. 3 dari Hello-App

Dengan jumlah sebanyak itu, Kemkomdigi mengakui tantangan memberantas konten judi online membutuhkan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, industri digital, dan masyarakat. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69