Komdigi Atur Promo E-Commerce: Batasi Gratis Ongkir 3 Kali Sebulan
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) dalam layanan pengiriman atau kurir. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Atur Ulang Skema Promo E-Commerce
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 45, program potongan harga atau gratis ongkir hanya boleh dilakukan secara terus menerus jika tarif yang dikenakan sama atau di atas biaya pokok layanan.
Namun, jika tarif yang digunakan berada di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal selama tiga hari dalam satu bulan. Perpanjangan masa promosi masih dimungkinkan, namun harus melalui evaluasi dari Komdigi atas permintaan dari penyelenggara layanan.
“Nanti seumpama tiga hari diterapkan, mereka minta perpanjangan, kita evaluasi,” ujar Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga : Driver Ojol Demo: Tuntut THR Uang dan Penghapusan “Aceng”
Melindungi Kurir dan Seimbangkan Ekosistem Industri
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyebut program gratis ongkir memang bermanfaat bagi konsumen dan pelaku UMKM. Namun, pemerintah juga harus melindungi keberlangsungan para pekerja kurir.
“Kami harus hadir untuk melindungi teman-teman kurir. Kadang-kadang promosi dijadikan pilihan, tapi dampaknya membebani mereka,” jelas Angga.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa peraturan baru ini dibuat demi menciptakan industri logistik dan c yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan di awal murah, tapi kemudian tiba-tiba naik drastis,” kata Meutya.
Baca Juga : Komdigi Tindak Tegas Penipuan SMS Menggunakan Fake BTS
5 Fokus Utama Permen Komdigi No. 8/2025
Aturan ini tidak hanya membatasi promosi gratis ongkir, tetapi juga mencakup lima poin utama untuk penguatan sektor layanan pos dan e-commerce di Indonesia:
-
Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif selama 1,5 tahun ke depan, dengan target menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
-
Peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
-
Penguatan ekosistem industri agar lebih efisien dan berdaya saing.
-
Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.
-
Mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor layanan pos dan logistik.
Pengaturan Regulasi ini ditunjukkan untuk keseimbangan dalam industri e-commerce dan logistik tau antar barng ini. Dengan ini juga pemerintah berharap industri tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan berpihak pada semua pihak. Termasuk juga kepada kesejahteraan para pekerja lapangan. (Aye)