Type to search

Gaya Hidup Hiburan News

Komdigi Akan Batasi Akses Game Online Berdasarkan Usia Pengguna

Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bakal menerapkan pembatasan akses game online berdasarkan usia. Kebijakan ini digulirkan setelah munculnya kekhawatiran terkait paparan konten negatif dalam game. Terutama usai insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

Usai Ledakan di SMAN 72: Komdigi Was-Was Pengaruh Game Online, Lakukan Pembatasan Berdasar Usia

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah telah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada 11 Oktober 2025. Sistem ini berfungsi sebagai klasifikasi resmi untuk menetapkan batasan usia pemain game online.

“Kita sudah launching tanggal 11 Oktober yang lalu, yang kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Badan sensor film-nya untuk game,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Edwin menegaskan bahwa tidak semua game cocok dimainkan oleh anak-anak. Ia mencontohkan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, yang membatasi akses game seperti PUBG dan Free Fire untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas.

“Jadi tidak semua game online itu boleh dimainkan oleh anak-anak atau di bawah usia ketentuan yang ditetapkan untuk game tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, publisher game bertanggung jawab mengajukan penilaian risiko dan konten sesuai aturan yang berlaku.

Pembatasan Seimbang?

Menurut Edwin, pembatasan ini bukanlah upaya untuk mengekang kreativitas pelaku industri game. Pemerintah, katanya, hanya ingin memastikan game yang mengandung unsur kekerasan atau konten negatif tidak dikonsumsi oleh pengguna di bawah umur.

“Kita akan membatasi penggunaan game online tapi tidak mematikan kreativitas. Karena game online ini selain ada dampak negatifnya, tapi juga ada game yang membangun kreativitas dan meningkatkan kecerdasan,” ujarnya.

Edwin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang isu game online secara seimbang. “Presiden melihatnya reflektif dan balance, tidak reaktif langsung. Game itu ada sisi negatif, tapi ada sisi baik yang juga harus diperhatikan,” tambahnya.

Wacana pembatasan game mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut adanya kajian yang mengaitkan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta dengan paparan game online seperti PUBG. Game berbasis aksi dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan bagi sebagian pengguna muda.

IGRS Hadir dan Jadi Acuan Resmi Pengawasan Game Online

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pada satu judul game. IGRS disebut sebagai sistem klasifikasi berbasis risiko dan usia yang menjadi acuan resmi dalam pengawasan game online di Indonesia.

“Sistem ini memastikan setiap game memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Komdigi juga menegaskan akan menindak konten game yang mengandung kekerasan ekstrem, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko sesuai ketentuan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *