Komdigi Luncurkan IGRS, Batasi Akses Game untuk Anak
Share

SUARAGONG.COM – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua dalam memilih gim yang aman sesuai usia anak.
Komdigi Luncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS): Batasi Akses Game untuk Anak Sesuai Usia
Peluncuran ini dilakukan dalam perhelatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025). Langkah tersebut menandai komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional yang berdaya saing.
“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid saat bertemu awak media usai acara IGDX 2025.

Pemerintah melalui Komdigi resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk membatasi akses game untuk anak berdasarkan usia (Aye)
Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berdasarkan nilai dan kearifan lokal. Meutya menjelaskan, IGRS akan menjadi pedoman penting bagi para orang tua agar dapat mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak-anak sesuai norma dan budaya Indonesia.
“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” jelasnya.
Penerapan IGRS akan mulai wajib berlaku pada tahun 2026. Dan untuk setiap pengembang game yang beroperasi di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasi usia pemain pada produk mereka. Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan kesesuaian antara konten dan rating yang dicantumkan.
Klasifikasi IGRS: Batasi Konten Game berdasarkan Usia
Secara umum, klasifikasi IGRS terbagi menjadi beberapa kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Sistem ini menentukan batasan konten dalam game, mulai dari kekerasan, bahasa, tema horor, hingga interaksi online.
Berikut ringkasan kategori IGRS:
- IGRS 3+: Untuk usia 3 tahun ke atas, tanpa konten dewasa, narkotika, perjudian, atau interaksi online.
- IGRS 7+: Untuk usia 7 tahun ke atas, dengan konten ramah anak dan tanpa kekerasan.
- IGRS 13+: Untuk usia 13 tahun ke atas, dapat menampilkan kekerasan kartun ringan, humor santai, atau tema horor terbatas.
- IGRS 18+: Untuk usia 18 tahun ke atas, mencakup konten dewasa, kekerasan realistis, alkohol, dan simulasi perjudian.
Menurut Meutya, penerapan IGRS untuk pembatasan akses game anak ini juga merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yakni upaya menjaga ruang digital yang aman dan mendukung tumbuhnya generasi digital yang sehat.
Dasar Hukum IGRS
Sistem IGRS sendiri telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Serta mengingat juga Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
“Rating gim menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi. Tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat,” tutur Meutya.
Dengan hadirnya IGRS, Komdigi berharap ekosistem game di Indonesia semakin profesional, aman, dan berdaya saing di tingkat global. Tanpa mengabaikan nilai-nilai edukasi dan perlindungan anak di Tanah Air. (Aye/sg)