Suaragong.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi maraknya penipuan melalui SMS yang memanfaatkan perangkat fake BTS (Base Transceiver Station) yang seolah berasal dari operator resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kementerian telah mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan.
Tanggapan Komdigi Terhadap Penipuan SMS Menggunakan Fake BTS
“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) sudah dikerahkan untuk memantau dan melacak. Melacak sumber sinyal frekuensi ilegal yang digunakan oleh para pelaku,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Para pelaku memanfaatkan perangkat BTS palsu untuk mengirimkan SMS berisi penawaran hadiah palsu atau meminta data pribadi tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Pihak Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) juga telah melakukan investigasi awal dan menemukan penggunaan BTS ilegal di sejumlah lokasi.
Sinyal dari perangkat tersebut beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar dalam jaringan resmi.
Komdigi telah berkoordinasi dengan ATSI dan OJK serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini. Kementerian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengklik link dalam SMS yang mencurigakan dan segera melapor jika menerima SMS penipuan.
Baca Juga : Komdigi Ajak Siswa SD Belajar Coding Sejak Dini
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News