Type to search

Daerah Pemerintahan

Komisi B DPRD Jatim Gagas Raperda Perlindungan Petani Garam dan Tambak

Share
Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menggagas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam dan Petani Tambak.

SUARAGONG.COM – Guna mendukung target swasembada garam dan ketahanan pangan nasional 2027, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam dan Petani Tambak.

Komisi B DPRD Jatim : Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam dan Petani Tambak

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Hj. Anik Maslachah, menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan penopang utama kebutuhan garam dan ikan nasional, namun potensi besar tersebut belum dimaksimalkan.

“Sebanyak 42 persen produksi garam nasional berasal dari Jatim, terbesar dari 37 provinsi di Indonesia. Sementara hasil budidaya ikan tambak Jatim menempati peringkat ketiga nasional,” ujar Anik usai rapat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, PT Garam, serta sejumlah OPD terkait, Jumat (25/10/2025).

Anik menyebut, dari total lahan tambak di Jatim, baru 72 persen yang terkelola. Sementara itu, lahan produksi garam baru dimanfaatkan 48 persen, menyisakan potensi pengembangan lebih dari separuh wilayah pesisir.

“Kebutuhan garam nasional mencapai 4,2 juta ton per tahun, sedangkan produksi hanya sekitar 2 juta ton. Dari jumlah itu, 800 ribu ton berasal dari Jatim,” jelasnya.

Namun, kesejahteraan petani garam dan tambak dinilai belum sebanding dengan kontribusinya. Selain belum adanya penetapan harga pokok penjualan (HPP) garam, serapan garam petani oleh PT Garam juga sangat kecil.

“Dari 800 ribu ton produksi garam di Jatim, yang diserap PT Garam tidak sampai 1.000 ton. Karena PT Garam juga ikut produksi, akhirnya bersaing dengan petani,” ungkap politisi PKB itu.

Baca Juga : Benjamin Kristianto Soroti Kebijakan BPJS dan Vaksin TBC

Fokus Sektor Hilir

Anik bersyukur karena PT Garam kini siap merekonstruksi kebijakan dan lebih fokus di sektor hilir agar dapat menyerap garam rakyat. Ia menegaskan, peningkatan kualitas garam rakyat perlu dukungan pelatihan, pembinaan, dan modal yang akan dijawab melalui Raperda ini.

Sementara itu, persoalan yang dihadapi petani tambak antara lain tidak adanya kuota pupuk subsidi, mahalnya harga pakan, minimnya benih unggul, dan ketiadaan asuransi gagal panen.

“Padahal mereka juga bagian dari ketahanan pangan nasional. Jika fiskal pemerintah terbatas, kita butuh mitra seperti BUMN, BUMD, atau swasta melalui CSR untuk membantu,” ujarnya.

Manager Corporate Communication PT Garam, Miftahul Arifin, mendukung penuh gagasan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi baru ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk meningkatkan kesejahteraan petani garam.

“Dengan adanya HPP Garam, kami tentu mendukung penuh karena bisa melindungi petani dan mendorong peningkatan ekonomi di daerah sentra garam,” pungkasnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *