Komisi C DPRD Jatim Sampaikan Laporan Raperda BUMD
Share

SUARAGONG.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (16/10/2025).
Komisi C DPRD Jatim Sampaikan Raperda Dorong BUMD: Lebih Transparan dan Akuntabel
Laporan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Komisi C, Lilik Hendarwati.
Menurut Lilik, pembahasan Raperda ini dilakukan secara intensif bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian, tenaga ahli, hingga melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat substansi regulasi.
“Komisi C telah melakukan serangkaian pembahasan intensif untuk menyempurnakan Raperda ini agar sesuai perkembangan regulasi dan prinsip good corporate governance,” ujar politisi PKS itu.
Lilik menjelaskan, perubahan substansial dalam Raperda mencakup penyesuaian tata kelola, mekanisme penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, hingga penguatan fungsi pengawasan.
Salah satunya, Pasal 8 kini menegaskan bahwa penyertaan modal harus memiliki arah dan dasar yang jelas, didukung rencana bisnis, serta wajib dilaporkan kepada DPRD.
Selain itu, Pasal 10 menambahkan ketentuan pembentukan anak perusahaan beserta tanggung jawab holding terhadap kerugian dan laporan tahunan konsolidasi kepada DPRD.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 13 terkait penugasan pemerintah kepada BUMD, dengan pengaturan yang lebih rinci soal ruang lingkup usaha. Dengan bentuk dukungan dana, dan batas waktu penugasan maksimal tiga tahun.
“DPRD kini juga memiliki peran yang lebih kuat dalam seleksi direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 yang telah diperbarui,” lanjut Lilik.
Baca Juga : DPRD Jatim Bahas Perda Rekrutmen Direksi BUMD
Penggunaan Laba Bersih BUMD
Tak hanya itu, Pasal 22 turut direvisi dengan memperluas penggunaan laba bersih BUMD. Termasuk untuk tantiem, bonus pegawai, dan program CSR yang diprioritaskan bagi sektor UMKM.
Tambahan lima pasal baru (22A–22E) juga disisipkan, mencakup berbagai penguatan. Antaranya penguatan sistem kepegawaian, kerja sama, pelaporan, evaluasi kinerja, hingga sanksi bagi direksi yang tidak mencapai target.
Sebagai penutup, Lilik mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Raperda ini.
“Kesamaan pandang antara Komisi C dan Pemerintah Provinsi menjadi fondasi kuat. Untuk mewujudkan tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Wahyu/Aye)