Type to search

Peristiwa

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terbukti Tembak 3 Polisi

Share
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD

SUARAGONG.COM – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terbukti Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Isnartanto pada sidang Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Bazarsah juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy, mengutip Antara.

Majelis hakim menyatakan, Bazarsah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga : Bendungan Selorejo Kembali Telan Korban, Pria Asal Blitar Tewas Tenggelam

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukum Bazarsah, Kolonel Chk Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, pasal yang dijeratkan terlalu berat.

“Pasal 340 tidak terbukti. Artinya, ini spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.

Profil dan Kasus Kopda Bazarsah

Bazarsah adalah tamtama yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung. Namanya mencuat setelah terungkap sebagai pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam pada 17 Maret 2025 di Negara Batin, Way Kanan.

Dalam insiden tersebut, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tewas tertembak.

Persidangan mengungkap bahwa arena sabung ayam itu dikelola oleh Bazarsah bersama Peltu Yun Hery Lubis, Dansub Ramil Koramil 427-01 Pakuan Ratu. Mereka mendapat keuntungan 10 persen dari setiap taruhan, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah pada acara khusus.

Sehari sebelum kejadian, Bazarsah dan Lubis disebut sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk meminta izin. Namun, saat penggerebekan berlangsung, Bazarsah melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan SS1 Pindad yang dimodifikasi dengan FNC tanpa nomor seri.

Bazarsah menyerahkan diri ke Denpom Lampung pada 18 Maret 2025. Kini, ia menunggu putusan banding setelah divonis mati dan dipecat dari TNI AD. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *