Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Hal ini direalisasikan oleh kota batu melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Selasa (18/11/2025).
Forkopimda Batu Musnahkan Narkotika dan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Pada periode kali ini, total 31 perkara tindak pidana umum serta 1 perkara tindak pidana khusus resmi dimusnahkan. Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu seberat 848,433 gram, ganja 60,077 gram, 4.232 butir pil double L, 20 unit handphone, serta 124 jenis pakaian dan barang terkait lainnya.
Untuk perkara khusus, Kejari Batu memusnahkan 11.570 bungkus atau 231.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika melalui uji petik Laboratorium Forensik dalam rangka memastikan keaslian barang bukti.
Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah inkrah pada periode Juli hingga Oktober 2025.
“Ini bentuk akuntabilitas kami. Barang bukti yang dimusnahkan benar-benar barang yang disita dari penyidik kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Batu Panggil Lurah Dadaprejo
Pemerintah Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal.
Ia juga menekankan bahwa edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda akan diperkuat, termasuk melalui program deteksi dini serta sosialisasi di sekolah dan komunitas.
“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan rasa nyaman dan membangun masyarakat yang kuat dan sehat. Semangat kami adalah mengabdi dengan kejujuran serta orientasi pada kemajuan bersama,” ujar Wali Kota Nurochman.
Ia juga mengumumkan persiapan peluncuran program “Desa Bersinar” (Desa Bersih dari Narkoba) sebagai upaya memperkuat pencegahan peredaran narkotika di tingkat desa.
Kasus Narkotika Terus Meningkat, Pemkot Minta Sinergi Lebih Kuat
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa peningkatan kasus narkotika tiap tahun menuntut kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Peredaran narkotika berdampak besar bagi masa depan generasi bangsa. Diperlukan ketegasan sikap serta sinergi bersama. Untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Nilai Barang Bukti Diperkirakan Capai 5–6 Miliar Rupiah
Secara keseluruhan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari total 74 perkara pidana. Yang mana ditangani Kejaksaan Negeri Batu sejak November 2024 hingga Juni 2025. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5–6 miliar.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Forkopimda menuju terwujudnya MBatu SAE, yakni Kota Batu yang Sehat, Aman, dan Ekonomi kuat. (Arie/sg)

