Type to search

Peristiwa

KPI Dukung Penayangan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi di Televisi

Share
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menyatakan dukungan terhadap penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya di televisi setiap paginya.

SUARAGONG.COM Digadangkan bahwa di tiap pagi, siaran telivisi harus menayangkan lagu indonesia raya. Di pertegas oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bahwa menyatakan dukungan terus terang terhadap penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya di televisi setiap paginya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa langkah ini berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di mana mengatur kewajiban penyiaran lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.

Penayangan Lagu Indonesia Raya di Televisi Tiap Pukul 6 Pagi

“Untuk stasiun televisi dan radio yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar setiap pukul 06.00 pagi. Selain itu, pada pukul 24.00 wajib menayangkan lagu nasional lainnya. Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran lagu kebangsaan ini,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela perayaan ulang tahun ke-50 Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Menurutnya, penayangan lagu kebangsaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.

Baca Juga : Gaes !!! Setiap Pukul 10 Pagi, BUMN Wajib Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Derasnya Arus Informasi Media Informasi dibarengi dengan Cinta Tanah Air

Ubaidillah menyoroti derasnya arus informasi melalui media sosial yang sering kali tidak dibarengi dengan akurasi. Bahkan memicu hoaks dan disintegrasi di media maya. Diperlukan upaya dalam menumbuhkan serta memperkuat rasa nasionalisme Tanah air.

“Saya rasa ini upaya yang sangat baik untuk memperkuat rasa cinta tanah air. Apa yang digagas Pak Prabowo dalam hal ini sudah tepat, dan kami mendukung penuh karena regulasinya juga sudah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran selama 24 jam, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diputar di awal dan akhir waktu siaran. KPI berharap agar kebijakan ini tidak hanya ditaati, tetapi juga mampu menjadi momentum untuk mempererat persatuan bangsa. (Aye).

Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *