Type to search

News Peristiwa

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Share
imbal jasa biro haji

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik akan menelusuri kemungkinan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga mendapat bantuan dalam menyampaikan inisiatif pengajuan kuota haji tambahan ke Kementerian Agama.

“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo, dilansir Antara, Jumat (16/1/2026).

Diduga Jadi Perantara ke Kementerian Agama

Menurut KPK, pendalaman dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus. Terkait permohonan tambahan kuota haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Yang diduga terjadi didalam Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan, yakni:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Dua Tersangka Ditetapkan

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan dan belum ditutup. Selain ditangani KPK, polemik penyelenggaraan haji juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50. Antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK Masih Terus Mendalami

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang, termasuk menelusuri peran perantara, aliran dana. Serta pihak-pihak yang diuntungkan dalam penentuan kuota haji.

Pendalaman tersebut dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sekaligus mencegah praktik serupa terulang dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. (Aye)

Tags:

You Might also Like