Type to search

News Peristiwa

KPK Periksa Dua Eks Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Share
Korupsi Kemnaker

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Jumat (23/5/2025), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

KPK Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Kemnaker

Kedua eks pejabat tersebut adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada periode 2020-2023, dan Haryanto, yang menduduki posisi yang sama pada 2024-2025. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut penyidik.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Selain dua mantan Dirjen, penyidik juga memanggil Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, serta Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2024-2025. Materi pemeriksaan masih dirahasiakan.

Baca Juga : Babak Baru Sritex: Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi

Adanya Dugaan Pemerasan 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Binapenta terhadap para calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap calon TKA,” ujar Asep pada Selasa (20/5/2025).

Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Geledah 7 Lokasi

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda. Termasuk satu kantor di Kemnaker dan enam rumah pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, delapan unit mobil dan satu motor berhasil disita.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus asset recovery,” ujar Budi.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Pada Selasa (20/5), tiga mobil disita dari Kemnaker dan rumah pihak terkait. Rabu (21/5), penyidik menyita tiga mobil dan satu motor dari tiga rumah lainnya. Pada Kamis, dua mobil kembali disita dari tiga lokasi terpisah.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut dan publik menantikan perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan internal Kemnaker ini.(Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *