KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap awal penyelidikan untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam distribusi kuota haji.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid Basalamah telah hadir dan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Menurut Budi, pemeriksaan terhadap dai kondang tersebut dilakukan guna mendalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa serta dimintai keterangannya terkait perkara haji. Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan pentingnya seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam tahap penyelidikan ini demi mempercepat proses penanganan perkara.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” tambahnya.
Dugaan Awal Kepada Khalid Basalamah
Dari informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah diketahui memiliki biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang diduga terkait dalam skema distribusi kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa praktik dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terbatas pada tahun 2024, tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya soal pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga : Kuota Haji Indonesia Terancam Dipangkas 50 Persen
Pembagian Jatah kuota Haji
Saat itu, Kementerian Agama RI membagi jatah tambahan tersebut secara proporsional. Yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini memicu sorotan tajam, terutama karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Pihaknya akan terus mendalami bukti dan keterangan yang diterima. Guna menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Aye/sg)