KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Taspen
Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero) tahun 2019. Dalam perkembangannya, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang berasal dari sebuah korporasi swasta.
KPK Usut Terus Dugaan Korupsi PT Taspen: Peyimpangan Investasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan investasi yang melibatkan tersangka Antonius N.S Kosasih (ANSK) dan sejumlah pihak lainnya.
“Penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta. Uang ini diduga berkaitan dengan investasi fiktif di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
KPK juga mengapresiasi PT F yang menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif dalam proses penyitaan ini. Lembaga antirasuah ini pun mengimbau pihak lain yang terkait untuk bersikap serupa.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, KPK tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Agung, Korupsi Pertamina Bisa Dikenakan Hukuman Mati
Eks Dirut Taspen Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih (ANSK), sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Yaitu mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Selain Kosasih, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primayanto (EHP). Diduga juga terlibat dalam praktik investasi bodong tersebut.
“Tersangka ANSK bersama-sama dengan EHP diduga telah merugikan keuangan negara melalui penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Dari jumlah tersebut, setidaknya negara dirugikan sebesar Rp200 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Periksa Direktur PT Hartadinata Abadi
Sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut, KPK juga memeriksa Direktur PT Hartadinata Abadi (HA), Ferriyandy Hartadinata (FH), terkait kasus ini. Ia diminta memberikan keterangan terkait sejumlah pertemuan. Yang mana berhubungan dengan dugaan korupsi di PT Taspen.
“Saksi FH hadir dan diperiksa terkait pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM dalam kegiatan investasi tersebut,” kata Tessa Mahardhika.
Namun, KPK belum mengungkap lebih detail soal keterangan Ferriyandy. Informasi lengkap mengenai peran berbagai pihak dalam kasus ini akan disampaikan dalam persidangan nanti.
Kasus dugaan korupsi PT Taspen masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang adanya tersangka baru.
“Kami akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut,” tutup Tessa. (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News