KPK Soal Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP
Share
SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 3 Orang tersebut sebelumnya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
KPK Hormati Keputusan Prabowo Beri Rehabilitasi pada Tiga Eks Direksi ASDP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut.
“Kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan demikian, KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya,” ujar Tanak, dikutip Rabu (26/11/2025).
Baca Juga : DPR Setujui Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
Rehabilitasi Sudah Dapat Pertimbangan MA
Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebutkan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan MA sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
“Pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi itu sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan, melalui Keppres itu seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan kepada ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu dijalankan. Status hukum mereka sebagai warga negara juga dipulihkan.
Vonis Sebelumnya
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus tindak pidana korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022. Sementara dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
DPR: Rehabilitasi Sudah Ditandatangani Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Presiden Prabowo telah meneken surat rehabilitasi terhadap ketiga mantan direksi tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” Kata Dasco, Selasa (25/11/2025). (Aye/sg)

