SUARAGONG.COM – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani 597 perkara korupsi selama periode 2019 hingga 2024. Hal ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Fokus pada Sektor Penting
Nawawi menjelaskan bahwa sejumlah kasus tersebut melibatkan sektor-sektor strategis, seperti hukum, infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, dan kesehatan. Penindakan tersebut, menurutnya, bukan semata untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam periode lima tahun terakhir, KPK berhasil melakukan pemulihan aset atau asset recovery yang signifikan. Nawawi menyebut total nilai pemulihan aset mencapai Rp 2,49 triliun, yang disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemulihan aset ini merupakan salah satu kontribusi nyata pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara,” ujarnya.
Khusus pada tahun 2024, KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp 677,5 miliar, mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Baca juga : MK Tegaskan KPK Bisa Usut Kasus Korupsi Militer Hingga Putusan Final
Penekanan pada Pencegahan
Selain tindakan hukum, Nawawi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi juga menitikberatkan pada pencegahan melalui edukasi dan kampanye antikorupsi. Peringatan Hakordia menjadi momentum penting untuk terus membangun kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Laporan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta melindungi aset negara dari tindak pidana korupsi. Meski demikian, tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia tetap membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news