SUARAGONG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan jadwal penetapan kepala daerah terpilih atau pemenang, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025. Khusus untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Jatim Tetapkan Jadwal Pengumuman Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menjelaskan bahwa pengumuman penetapan pemenang pilkada dilakukan tiga hari setelah penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Dengan jadwal ini. Daerah yang tidak terdapat sengketa bisa menetapkan pemenangnya mulai atau selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2025,” ujar Choirul, Kamis (27/12/2024).
Perubahan Jadwal dan Sengketa Pemilu
Penetapan ini mengikuti Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan pengiriman BRPK pada Januari, menggantikan jadwal sebelumnya pada 20 Desember 2024. Choirul menambahkan bahwa perubahan jadwal ini disesuaikan dengan regulasi terbaru MK.
Hingga saat ini, dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 16 daerah telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Selain itu, terdapat satu gugatan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Beberapa daerah yang mengajukan gugatan antara lain Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Banyuwangi, Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, dan Pamekasan. Gugatan untuk Pilgub Jawa Timur diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta pada 11 Desember 2024.
Baca Juga : 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
22 Daerah Siap Tetapkan Pemenang
Sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025. Beberapa di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.(Aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.