Suaragong.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo kini tengah menunggu jadwal sidang gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Probolinggo yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyampaikan bahwa e-BRPK dan e-ARPK telah diterbitkan dan terdaftar. Kini, KPU sedang mempersiapkan jawaban serta bukti-bukti terkait 10 pokok materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Tanggapan Ketu KPU Kota Probolinggo
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Hud/Fz/Sg).