SUARAGONG.COM – Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, akan menghadapi pemungutan suara pemakzulan di parlemen setelah menolak mengangkat tiga hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi. Langkah ini memperdalam krisis politik yang melanda negeri tersebut, di tengah kebuntuan antara partai pemerintah dan oposisi.
Partai Demokrat, oposisi utama di Korea Selatan, telah mengumumkan akan mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan Han pada Kamis (26/12) dan menggelar pemungutan suara pada Jumat (27/12), seperti dilaporkan oleh Yonhap News Agency. Langkah ini dilakukan menyusul pernyataan Han yang menegaskan bahwa ia tidak akan menunjuk para hakim baru tanpa adanya kompromi antara Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan oposisi.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam dari sembilan hakim yang seharusnya bertugas penuh. Kekosongan ini terjadi karena pencalonan hakim baru yang harus diajukan oleh parlemen belum disepakati. Han menyatakan bahwa dirinya hanya akan menyetujui pengangkatan hakim jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Baca juga : Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka dan Dilarang Tinggalkan Negara
Namun, Partai Demokrat, yang menguasai 170 dari 300 kursi parlemen dan mendapat dukungan tambahan dari 22 anggota parlemen partai kecil, mengancam akan melanjutkan langkah secara sepihak untuk mengesahkan pencalonan hakim.
Ketegangan ini menjadi bagian dari krisis politik yang lebih besar. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memulai sidang pertama pada Jumat (27/12) untuk menangani kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dinonaktifkan sejak 14 Desember setelah parlemen memutuskan memberlakukan mosi pemakzulan terhadapnya.
Krisis politik di Korea Selatan semakin intens sejak April lalu, ketika kelompok oposisi memenangkan mayoritas kursi di parlemen. Oposisi terus menghalangi berbagai kebijakan Yoon, termasuk langkah kontroversialnya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember lalu. Status darurat tersebut terpaksa dicabut setelah parlemen yang dikuasai oposisi segera mengesahkan mosi pencabutan.
Kini, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan nasib Yoon, yang menghadapi dakwaan berat terkait pemberontakan dan pengkhianatan. Keputusan tersebut akan menentukan apakah Yoon akan dicopot secara permanen dari jabatannya atau kembali memimpin negara sebagai presiden. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news