Ini Gais Kronologi Pailitnya PT Sritex Indonesia!
Share

SUARAGONG.COM – Bangkrutnya PT Sritex Indonesia pada 1 Maret 2025 menggemparkan banyak publik. Meskipun begitu, perjalanannya menuju gulung tikar membuat banyak orang penasaran. Berikut kronologi pailitnya PT Sritex Indonesia yang dulu pernah bersinar menjadi eksportir seragam militer dalam dan luar negeri.
Sekilas Mengenai PT Sritex: Tumpuan Utama Industri Tekstil Indonesia
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang pernah berjaya sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. Keputusan ini menyebabkan sekitar 8.400 karyawan inti kehilangan pekerjaan, menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang berdiri sejak 1966.
Awal Mula Masalah Keuangan
Masalah keuangan Sritex mulai mencuat ketika PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan kepailitan akibat ketidakmampuan Sritex melunasi utangnya. Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Sritex serta tiga entitas lainnya dalam keadaan pailit.
Baca Juga: Sritex Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, menegaskan kebangkrutan Sritex secara hukum.
Dampak Putusan Pailit
Putusan pailit memaksa Sritex untuk menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Sebanyak 12.000 karyawan terpaksa di-PHK, termasuk dari tiga anak usaha Sritex: PT Primayudha Boyolali, PT Sinar Pantja Jaya, dan PT Bitratex Semarang. Proses PHK massal dimulai pada 26 Februari 2025, dengan pengumuman dari tim kurator sebagai langkah awal untuk pencairan hak-hak karyawan.
Proses PHK Massal dan Hak Karyawan
Ribuan karyawan menerima surat PHK dan mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pencairan hak-hak karyawan masih menunggu hasil likuidasi aset perusahaan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Kejatuhan Sritex menjadi cermin rapuhnya sektor manufaktur di Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. Diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan pelaku industri untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri tekstil nasional. (PGN)
Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News