Type to search

Hiburan Peristiwa

Kubu Ridwan Kamil Akan Hadirkan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Share
Kubu Ridwan Kamil akan menghadirkan pria yang disebut sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana sebagai saksi kunci

SUARAGONG.COM – Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mantan model Lisa Mariana memasuki babak baru. Kubu Ridwan Kamil akan menghadirkan pria yang disebut sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana sebagai saksi kunci dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Kubu Ridwan Kamil Akan Hadirkan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana ke Bareskrim

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah resmi diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut laporan itu dibuat setelah berbagai upaya persuasif gagal dilakukan terhadap Lisa Mariana yang tetap bersikukuh dengan pernyataannya.

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Muslim, Minggu (20/4/2025).

Lisa Mariana sebelumnya menuduh Ridwan Kamil memiliki hubungan gelap dengannya hingga memiliki seorang anak. Tuduhan itu dibantah tegas oleh Ridwan Kamil yang menyatakan tidak pernah memiliki hubungan spesial dengan Lisa.

Untuk memperkuat laporannya, kubu Ridwan Kamil kini bersiap menghadirkan pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Menurut Muslim, kesaksian pria tersebut sangat penting untuk membuktikan bahwa tuduhan Lisa tidak berdasar.

“Terbaru kami akan memberikan saksi yang mengaku sebagai ayah biologis dari CA dengan LM (Lisa Mariana). Kami sedang mengumpulkan semua data saksi tersebut untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan,” jelasnya.

Infografis/Ilustrasi Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Infografis/Ilustrasi Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Baca Juga : Ridwan Kamil Klarifikasi Tudingan Perselingkuhan: Fitnah Keji

Pasal yang Dikenakan Pada Lisa Mariana

Dalam laporan ini, Lisa Mariana diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27a.

Polri melalui Kabag Penum Divisi Humas, Kombes Erdi A Chaniago, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Ya, tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa,” kata Erdi.

Penyidik akan menelaah seluruh bukti dan keterangan yang ada sebelum menetapkan tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan siap menjalani proses hukum dan membuktikan bahwa tuduhan Lisa Mariana tidak berdasar. Pihaknya bahkan siap melakukan tes DNA apabila diperlukan dalam proses pembuktian di pengadilan. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *