Type to search

Ekonomi News

KWI Tolak Jadi Penasihat Danantara: Kami Organisasi Rohani

Share
KWI Tolak Jadi Penasihat Danantara

SUARAGONG.COM –  Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI tolak jadi penasihat Danantara usai pernyataan dari Prabowo Subianto untuk mengundang ormas keagamaan sebagai penasihat Danantara.

Hal tersebut sekali lagi membuat organisasi induk Umat Katolik se-Indonesia ini menjadi ormas keagamaan pertama yang menolak ikut campur dalam urusan perekonomian pemerintah. Sebelumnya KWI juga menolak konsesi tambang yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Kenapa KWI Tolak Jadi Penasihat Danantara?

Berdasarkan pernyataan dari Presiden KWI, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, Konferensi Wali Gereja Indonesia adalah organisasi rohani dalam konteks hukum. Sehingga tidak disarankan untuk ikut campur dalam urusan negara yang menyangkut masalah ekonomi.

Baca Juga: Mengenal Makna Rabu Abu atau Ash Wednesday Bagi Umat Katolik

Pria yang juga menjabat sebagai Uskup Bandung itu juga menambahkan bahwa seharusnya Danantara merupakan urusan sektor kedua. Atau perusahaan yang terkait, bukan sektor ketiga seperti KWI.

Respon Pemerintah dan Apresiasi Publik

Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah soal penolakan dari KWI untuk menjadi salah satu penasihat Danantara. Meskipun begitu, pemerintah tidak berhak memaksakan wewenangnya kepada KWI, sebagaimana yang terjadi saat penolakan KWI terhadap konsesi tambang pada era Joko Widodo.

Baca Juga: Paus Fransiskus Makin Kritis, Tapi Masih Sadar

Sementara itu, publik mengapresiasi langkah KWI sebagai ormas keagamaan yang selalu terdepan dalam menolak ikut campur ke urusan bisnis pemerintah. Bersama ormas keagamaan dari Agama Islam, Muhammadiyah, KWI gencar menolak dan mengkritisi kebijakan ekonomi dan bisnis pemerintah yang mencatut nama mereka. Yang secara umum mereka pandang sebagai sesuatu diluar arahan kepausan dari Roma. (PGN)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *